KTP Selesaikan 121 Kasus Pengaduan

RANGKASBITUNG – Selama periode 2009-2010, Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak menangani 291 kasus pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 121 kasus diselesaikan. Sisanya, KTP memberikan rekomendasi agar pe­nga­duan masyarakat itu ditangani instansi lain ka­rena bukan kewenangannya.
Divisi Pengawasan KTP Kabupaten Lebak Ade Mudjhaerimi mengatakan, hingga Sep­tember pengaduan masyarakat yang dil­aporkan rata-rata 100 kasus per tahun. “Ber­dasarkan hasil rekapitulasi jumlah kasus yang diadukan ke KTP, ternyata banyak kasus yang salah alamat atau di luar kewenangan KTP untuk menindaklanjutinya,” ujarnya ke­pada Radar Banten, Selasa (4/10).
Dari 291 kasus itu, dia menerangkan, se­banyak 170 kasus bukan kewenangan KTP untuk menyelesaikannya. Di antaranya per­­kara menyangkut perceraian dan ke­kerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Se­perti kasus per­ceraian yang dilakukan seorang pegawai ne­geri sipil yang dilaporkan kepada kami, itu tanggung jawab Badan Ke­­pegawaian Da­erah untuk men­ye­la­saikan­nya,” ungkapnya.
Mayoritas pengaduan berkutat persoalan pe­layanan publik dan ketidakpuasan ma­sya­rakat terhadap hasil pembangunan infras­truktur di pedesaan, seperti pem­ba­ngunan jalan desa atau implementasi Program Na­sional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan lainnya. “Persoalan pengaduan semacam itu kami tindak lanjuti langsung kepada pi­hak yang bersangkutan. Misalnya pem­ba­ngunan yang tidak memuaskan yang didanai PNPM, kami akan menindaklanjutinya ke pihak pelaksana PNPM tersebut,” tutur Ade.
Se­nada dikatakan Ketua KTP Lebak Tubagus Mu­nawar Azis. Kata dia,  tingginya jumlah kasus yang diadukan ke KTP merupakan in­dikasi sulitnya masyarakat mencari lembaga yang bisa dipercaya melindungi hak-haknya. “Makanya, tidak heran jika kami banyak me­nerima laporan dan pengaduan yang se­betulnya salah alamat. Misalnya kasus per­ceraian PNS. Itu bukan kewenangan KTP un­tuk menyelesaikannya, tetapi harusnya di­laporkan ke BKD,” terangnya.
Menurut Azis, meski jumlah pengaduan dari masyarakat cukup tinggi, namun KTP tidak akan menangani kasus di luar tanggung ja­wab dan kewenangannya. Oleh karena, akan berbenturan dengan peraturan yang ber­laku terutama Peraturan Daerah (Perda) No­mor 6/2004 tentang KTP. “Makanya, setiap aduan dari masyarakat akan kami teliti,” ka­tanya.

Sumber : Radar Banten

0 Comments