Mantan Camat Cimarga Tersangka Korupsi

RANGKASBITUNG - Kejari Ra­ng­­kasbitung menetapkan Kus­dinar, mantan Camat Cimar­ga se­bagai ter­sangka korupsi ban­tuan fresh money tahun 2010. Kus­dinar di­persang­kakan me­mu­ngut Rp 4 ju­ta dari bantuan se­­nilai Rp 52 ju­ta yang diterima 17 kepala desa (kades) di Keca­matan Cimarga. “Ya, mantan Ca­mat Cimarga Kus­dinar kami te­tapkan sebagai ter­sangka dalam kasus pungli (pu­ngutan liar-red) fresh money di Kecamatan Ci­mar­ga,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Rangkas­bitung Ana Bertha ke­pada Radar Banten, Rabu (12/10).
Dia mengatakan, status hukum ter­hadap Kusdinar itu ditetapkan setelah perkara tersebut naik ke ta­hap penyidikan, menyusul penyelidikan oleh Seksi Intelijen rampung. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini kita mulai me­lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Kusdinar,” imbuhnya.
Menurut Bertha, kasus ini di­ting­katkan ke penyidikan lantaran un­sur korupsi ditemukan dalam tahap penyelidikan. Hal itu dikuatkan dengan bukti per­mulaan yang terkumpul. “Indikasi du­gaan pungli dalam kasus ini sangat kuat. Makanya, kami pun meningkatkan status penanganan kasus ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, bukti permulaan itu antara lain, dari keterangan 17 kades. Dengan menyatakan, setiap kades telah menyetorkan sebagian dana fresh money se­besar Rp 4 juta kepada kecamatan. Uang itu untuk pembuatan daftar usulan rencana proyek (Durep) dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 2 juta, pembayaran PPH dan biaya rapat Rp 1,5 juta, serta monitoring ke desa Rp 500 ribu. “Padahal, dana titipan se­besar itu tidak diatur dalam petunjuk teknis dan diduga untuk ke­pentingan pribadi pihak ke­camatan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan menyusul laporan masya­rakat dan kades terkait pungutan fresh money oleh kecamatan dengan dalih dana partisipasi desa.

0 Comments