RANGKASBITUNG - Kejari Rangkasbitung menetapkan Kusdinar, mantan Camat Cimarga sebagai tersangka korupsi bantuan fresh money tahun 2010. Kusdinar dipersangkakan memungut Rp 4 juta dari bantuan senilai Rp 52 juta yang diterima 17 kepala desa (kades) di Kecamatan Cimarga. “Ya, mantan Camat Cimarga Kusdinar kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli (pungutan liar-red) fresh money di Kecamatan Cimarga,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Rangkasbitung Ana Bertha kepada Radar Banten, Rabu (12/10).
Dia mengatakan, status hukum terhadap Kusdinar itu ditetapkan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, menyusul penyelidikan oleh Seksi Intelijen rampung. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini kita mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Kusdinar,” imbuhnya.
Menurut Bertha, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran unsur korupsi ditemukan dalam tahap penyelidikan. Hal itu dikuatkan dengan bukti permulaan yang terkumpul. “Indikasi dugaan pungli dalam kasus ini sangat kuat. Makanya, kami pun meningkatkan status penanganan kasus ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, bukti permulaan itu antara lain, dari keterangan 17 kades. Dengan menyatakan, setiap kades telah menyetorkan sebagian dana fresh money sebesar Rp 4 juta kepada kecamatan. Uang itu untuk pembuatan daftar usulan rencana proyek (Durep) dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 2 juta, pembayaran PPH dan biaya rapat Rp 1,5 juta, serta monitoring ke desa Rp 500 ribu. “Padahal, dana titipan sebesar itu tidak diatur dalam petunjuk teknis dan diduga untuk kepentingan pribadi pihak kecamatan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat dan kades terkait pungutan fresh money oleh kecamatan dengan dalih dana partisipasi desa.
Dia mengatakan, status hukum terhadap Kusdinar itu ditetapkan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, menyusul penyelidikan oleh Seksi Intelijen rampung. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini kita mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Kusdinar,” imbuhnya.
Menurut Bertha, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran unsur korupsi ditemukan dalam tahap penyelidikan. Hal itu dikuatkan dengan bukti permulaan yang terkumpul. “Indikasi dugaan pungli dalam kasus ini sangat kuat. Makanya, kami pun meningkatkan status penanganan kasus ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, bukti permulaan itu antara lain, dari keterangan 17 kades. Dengan menyatakan, setiap kades telah menyetorkan sebagian dana fresh money sebesar Rp 4 juta kepada kecamatan. Uang itu untuk pembuatan daftar usulan rencana proyek (Durep) dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 2 juta, pembayaran PPH dan biaya rapat Rp 1,5 juta, serta monitoring ke desa Rp 500 ribu. “Padahal, dana titipan sebesar itu tidak diatur dalam petunjuk teknis dan diduga untuk kepentingan pribadi pihak kecamatan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat dan kades terkait pungutan fresh money oleh kecamatan dengan dalih dana partisipasi desa.
Sumber : http://www.radarbanten.com/
0 Comments