JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS tahap dua tuntas akhir Mei.
Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pada penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2).
"Kita
berharap masalah honorer K1 tuntas Mei. Ini agar akhir Juni atau awal
Juli, kita sudah bisa melakukan tes kompetensi dasar dan kompetensi
bidang sesama honorer K2," kata Nurhayati, asisten Deputi bidang
Aparatur KemenPAN-RB saat menerima rombongan dari Kabupaten Seluma,
Tegal, dan Pontianak di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (2/4).
Ditegaskannya,
tidak ada lagi honorer K1 tertinggal ketika seluruh data yang ada
(terutama yang ada pengaduannya) diperiksa baik lewat quality assurance
(QA) maupun audit tujuan tertentu (ATT).
Saat
ini proses pemeriksaan terhadap dokumen honorer yang bermasalah masih
berlangsung. Bahkan setelah 32 instansi yang di ATT, masih muncul lagi
ATT untuk 12 instansi yang juga bermasalah.
"Ini
sudah yang terakhir pengangkatan honorer K1, semuanya sudah kita sisir.
Kalau kemudian muncul honorer tertinggal kategori tiga, empat, lima,
dan seterusnya itu patut dipertanyakan," sergahnya.
Untuk
penyelesaian honorer K2, selain harus dites dengan sesama K2, akan
dilakukan uji kompetensi bidang. Uji kompetensi bidang ini dibagi tiga
sesuai formasi honorer K2, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan
administrasi umum. Sedangkan kelulusannya ditentukan lewat passing grade
(pemeringkatan).
Untuk
diketahui, sebanyak 12 instansi baik pusat dan daerah diaudit lagi oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini setelah dari
hasil verifikasi validasi (verval) dan QA) data honorer kategori satu
(K1), ditemukan ada kejanggalan.
Kejanggalan
itu menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi
Sistem Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12
instansi tersebut yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan
masyarakat termasuk honorer sendiri soal kebenaran data itu.
Adapun
12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu
Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian
Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat,
Kabupaten Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Okan Kemelir Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak.Sumber (Radar Banten)
0 Comments