RANGKASBITUNG – Selama periode 2009-2010, Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak menangani 291 kasus pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 121 kasus diselesaikan. Sisanya, KTP memberikan rekomendasi agar pengaduan masyarakat itu ditangani instansi lain karena bukan kewenangannya.
Divisi Pengawasan KTP Kabupaten Lebak Ade Mudjhaerimi mengatakan, hingga September pengaduan masyarakat yang dilaporkan rata-rata 100 kasus per tahun. “Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah kasus yang diadukan ke KTP, ternyata banyak kasus yang salah alamat atau di luar kewenangan KTP untuk menindaklanjutinya,” ujarnya kepada Radar Banten, Selasa (4/10).
Dari 291 kasus itu, dia menerangkan, sebanyak 170 kasus bukan kewenangan KTP untuk menyelesaikannya. Di antaranya perkara menyangkut perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Seperti kasus perceraian yang dilakukan seorang pegawai negeri sipil yang dilaporkan kepada kami, itu tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah untuk menyelasaikannya,” ungkapnya.
Mayoritas pengaduan berkutat persoalan pelayanan publik dan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pembangunan infrastruktur di pedesaan, seperti pembangunan jalan desa atau implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan lainnya. “Persoalan pengaduan semacam itu kami tindak lanjuti langsung kepada pihak yang bersangkutan. Misalnya pembangunan yang tidak memuaskan yang didanai PNPM, kami akan menindaklanjutinya ke pihak pelaksana PNPM tersebut,” tutur Ade.
Senada dikatakan Ketua KTP Lebak Tubagus Munawar Azis. Kata dia, tingginya jumlah kasus yang diadukan ke KTP merupakan indikasi sulitnya masyarakat mencari lembaga yang bisa dipercaya melindungi hak-haknya. “Makanya, tidak heran jika kami banyak menerima laporan dan pengaduan yang sebetulnya salah alamat. Misalnya kasus perceraian PNS. Itu bukan kewenangan KTP untuk menyelesaikannya, tetapi harusnya dilaporkan ke BKD,” terangnya.
Menurut Azis, meski jumlah pengaduan dari masyarakat cukup tinggi, namun KTP tidak akan menangani kasus di luar tanggung jawab dan kewenangannya. Oleh karena, akan berbenturan dengan peraturan yang berlaku terutama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2004 tentang KTP. “Makanya, setiap aduan dari masyarakat akan kami teliti,” katanya.
Divisi Pengawasan KTP Kabupaten Lebak Ade Mudjhaerimi mengatakan, hingga September pengaduan masyarakat yang dilaporkan rata-rata 100 kasus per tahun. “Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah kasus yang diadukan ke KTP, ternyata banyak kasus yang salah alamat atau di luar kewenangan KTP untuk menindaklanjutinya,” ujarnya kepada Radar Banten, Selasa (4/10).
Dari 291 kasus itu, dia menerangkan, sebanyak 170 kasus bukan kewenangan KTP untuk menyelesaikannya. Di antaranya perkara menyangkut perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Seperti kasus perceraian yang dilakukan seorang pegawai negeri sipil yang dilaporkan kepada kami, itu tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah untuk menyelasaikannya,” ungkapnya.
Mayoritas pengaduan berkutat persoalan pelayanan publik dan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pembangunan infrastruktur di pedesaan, seperti pembangunan jalan desa atau implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan lainnya. “Persoalan pengaduan semacam itu kami tindak lanjuti langsung kepada pihak yang bersangkutan. Misalnya pembangunan yang tidak memuaskan yang didanai PNPM, kami akan menindaklanjutinya ke pihak pelaksana PNPM tersebut,” tutur Ade.
Senada dikatakan Ketua KTP Lebak Tubagus Munawar Azis. Kata dia, tingginya jumlah kasus yang diadukan ke KTP merupakan indikasi sulitnya masyarakat mencari lembaga yang bisa dipercaya melindungi hak-haknya. “Makanya, tidak heran jika kami banyak menerima laporan dan pengaduan yang sebetulnya salah alamat. Misalnya kasus perceraian PNS. Itu bukan kewenangan KTP untuk menyelesaikannya, tetapi harusnya dilaporkan ke BKD,” terangnya.
Menurut Azis, meski jumlah pengaduan dari masyarakat cukup tinggi, namun KTP tidak akan menangani kasus di luar tanggung jawab dan kewenangannya. Oleh karena, akan berbenturan dengan peraturan yang berlaku terutama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2004 tentang KTP. “Makanya, setiap aduan dari masyarakat akan kami teliti,” katanya.
Sumber : Radar Banten
0 Comments