Memastikan Layanan dapat berjalan dengan baik Pemerintah Kabupaten Lebak laksanakan Penandatanganan MOU denga BPN terkait penggunaan Aset Tanah Barang Milik Negara


Lebak (11/11/19) - Aset merupakan hal utama yang harus diselesaikan dan dimanfaatkan dengan baik, Menurut Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah Berupa: Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

Bupati lebak mengatakan "Aset merupakan hal utama yang harus diselesaikan dan dimanfaatkan baik berbentuk kerja sama pemanfaatan, sewa, pinjam pakai dan lain-lain, agar tidak disalahgunakan pemanfaatannya. Penandatanganan MOU Penggunaan Lahan Milik BPN Dengan Dinas PUPR digelar di Aula Multatuli.

Kepala BPN menyampaikan bahwa "sebenarnya sudah lama terkait MOU tersebut, karena ini bagian dari renaksi KPK, dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat memanfaatkan aset dengan baik, dan menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah, serta lebih bersinergi dan kerja keras bersama demi masyarakat. IAM

0 Comments